Friday, December 20, 2019

Pengertian dan Macam Misleading Content (Konten Menyesatkan)

Tugas Mata Kuliah (Kejahatan Teknologi Informasi) / IKD
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Dosen : Mochammad Tanzil Multazam
Anggota Kelompok 2 : 
  1. Siti Lailatul Mufidah        162040100032
  2. Alfian Pramadhika . P     172040100046
  3. Ria Novitasari                  162040100069
  4. Rifqy Ayzudin                  162040100041
  5. Bagus Raharjo                 162040100057 


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....
Kali ini kami akan menjabarkan tentang salah satu kejahatan dalam teknologi informasi yaitu Misleading Content atau Konten Menyesatkan sering kali kita mengetahui suatu berita yang benar maupun tidak benar (HOAX), sebagian orang yang tak bertanggung jawab dengan jari-jarinya sengaja mengakali setiap orang dengan berbagai macam cara agar korban tersebut dapat terperdaya oleh tak-tiknya tersebut. Kelompok kami akan mengupas berbagai macam tentang isu Misleading Content dan memaparkan apa yang dimaksud dengan kejahatan dunia maya tersebut. 



MISLEADING CONTENT (KONTEN MENYESATKAN)

Konten Menyesatkan (Misleading Content)

Konten menyesatkan adalah penggunaan informasi untuk membingkai suatu isu atau individu tertentu.

Misleading Content dapat diciptakan dengan cara disengaja. Informasi ditampilkan dengan menghilangkan konteksnya untuk mengarahkan opini pembaca agar sesuai dengan keinginan pembuatnya. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan cara mengedit foto dengan teknik Cropping, mengutip pernyataan seseorang tanpa menyertakan konteksnya, atau menampilkan statistik yang mendukung opini yang sedang diusung saja dengan mengabaikan sisanya. 

Contoh-contoh Misleading Content (Konten Menyesatkan) di Indonesia antara lain, yaitu :

  1.  Menggunakan domain email gratisan yang alamatnya mempunyai kemiripan dengan email asli perusahaan yang terkait


Zaman sekarang, persaingan dalam mencari pekerjaan sangatlah ketat. Hal ini kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan dengan menipu para pencari kerja-yang-sudah putus asa. Keuntungan paling mudah yang bisa didapatkan adalah data dan informasi korban, bisa berupa nomor HP ataupun alamat email. Kemudian data dan informasi tersebut akan dijual kepada pengepul untuk dijadikan ladang iklan atau target pemasaran. Jadi, jangan heran jika kamu kerap mendapat SMS atau email berupa iklan atau ajakan-ajakan tertentu dari pengirim yang nggak jelas. Adalah bonus jika si penipu sampai mendapatkan uang langsung darimu yang mau saja dikelabui.

Oknum penipu biasanya membuat lowongan kerja fiktif dengan membuat sebuah email. Biasanya, mereka memanfaatkan domain gratisan seperti @yahoo, @gmail, atau @hotmail, dan lain sebagainya. Padahal seharusnya memakai email perusahaan misalnya nama perusahaan@.com, nama@.co.id dan domain terpercaya lainnya. Nah, yang sering membuat banyak orang terkecoh, si penipu membuat email gratisan dengan memiripkan nama perusahaan yang akan dijadikan target penipuannya. Beberapa orang mungkin dapat membedakan mana email abal-abal dan mana email asli perusahaan.

2. Mencantumkan gambar atau foto karyawan atau segala yang terkait dengan perusahaan untuk meyakinkan korbannya


Bukan tidak mungkin, penipu bisa saja mempublikasikan foto karyawan atau foto acara perusahaan yang merupakan hasil comot editan asal-asalan dari google atau mungkin memanipulasi gambar tersebut dengan mengeditnya di komputer. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan korban agar mau terbujuk dengan lowongan tersebut. Meskipun ada beberapa perusahaan yang juga mencantumkan foto karyawannya di website resmi. 

3. Penawaran kerja yang terlalu baik dan menawarkan gaji tinggi yang tidak wajar, padahal level yang ditawarkan hanya sebagai staff biasa


Penawaran kerja yang terlalu baik misalnya dengan menawarkan gaji begitu tinggi dan posisi yang bagus patut diwaspadai. Teknik dasar dari para penipu adalah membuat si pelamar merasa senang dengan apa yang ditawarkan, apalagi penawaran itu datang dari perusahaan yang nggak jelas. Dalam hal gaji, perusahaan besar biasanya akan membayar sesuai kualifikasi yang ada pada calon tenaga kerja. Lagipula, kebanyakan masalah gaji bersifat rahasia dan jarang sekali diungkap di pengumuman lowongan kerja.

4. Menhan Prabowo Ditekan Untuk Beli Pesawat Tempur Dari China


Beredar melalui pesan berantai Whatsapp dan postingan di Facebook informasi yang menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ditekan untuk membeli pesawat tempur dari China. Informasi itu beredar ketika Prabowo tengah melakukan lawatan ke China. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa isu dari informasi tersebut telah mendapat bantahan dari pihak Staf Khusus Menteri Pertahanan bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar. Ia mengatakan bahwa informasi yang beredar viral mengenai Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ditekan oleh otoritas China untuk membeli Alutsista asal Negeri Tirai Bambu itu, tidak benar.
“Hoaks broadcast-broadcast (pesan berantai), tidak ada perjanjian pembelian pesawat tempur dengan China. Pak Prabowo tentu tidak pernah bisa ditekan oleh siapa pun,” kata Dahnil Meski demikian, Dahnil membenarkan bahwa memang Prabowo tengah melakukan kunjungan dinas ke China sejak Senin kemarin. Ia juga membenarkan kunjungan ini untuk membicarakan kelanjutan kerja sama pertahanan antara kedua negara.“Pak Prabowo kunjungan kehormatan saja dan bicara kerja sama pertahanan Indonesia-China,” kata Dahnil.
5. Susi Pudjiastuti Sudah Menjadi Dirut Garuda yang Baru Pada 7 Desember 2019


Informasi yang dibagikan tidak benar / palsu. Sebab, hingga periksa fakta ini dibuat (11 Desember 2019) belum ada finalisasi Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang baru. Adapun, saat ini baru ditunjuk Plt Direktur Utama Garuda Indonesia, yakni Fuad Rizal. Fuad akan menjadi Plt Dirut Garuda hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia. Sebuah postingan menyebutkan bahwa Susi Pudjiastuti, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), telah menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Postingan itu membagikan postingan akun lain dan diberi tambahan narasi tersendiri.
Berdasarkan penelisikan, akun yang membagikan postingan dengan narasi yang menyebutkan Susi Pudjiastuti telah menjadi Dirut PT Garuda Indonesia tidak sejalan dengan postingan sumbernya. Dalam postingan sumbernya baru membahas mengenai mencuatnya nama mantan menteri tersebut sebagai salah seorang yang berpotensi menggantikan Ari Akshara, Mantan Dirut PT Garuda Indonesia yang telah dipecat Menteri BUMN Erick Thohir.
6. Jokowi Nilai Positif Jabatan Presiden Diusulkan Tiga Periode, “Sangat Bagus”


Tidak ada pernyataan Presiden RI Joko Widodo dalam artikel yang dimuat pada merdekaind[dot]blogspot[dot]com. Adapun, artikel itu menyadur dari pemberitaan lain yang memuat pernyataan pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono terkait wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Laman daring merdekaind[dot]blogspot[dot]com menayangkan artikel berjudul Jokowi Nilai Positif Jabatan Presiden Diusulkan Tiga Periode, “Sangat Bagus.” Judul artikel itu menunjukkan bahwa ada komentar Presiden RI Joko Widodo terhadap wacana penambahan periode kepemimpinan jabatan Presiden Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa artikel tersebut menyadur pemberitaan mengenai komentar pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono terkait wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Adapun, Suhendra dalam artikel tersebut memang memberikan masukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk sekalian mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 supaya presiden dan wakil presiden bisa menjabat tiga periode. 
7. Rangkap Jabatan Menteri Dan Anggota DPR, Puan: Khan Gajinya Dobel
Artikel berjudul “Rangkap Jabatan Menteri dan Anggota DPR, Puan: Khan Gajinya Dobel” di petroksi[dot]blogspot[dot]com merupakan informasi yang salah. Konten isi artikel itu mengambil dari tulisan opini yang tayang di mojok.co dengan judul “PUAN MAHARANI MAU RANGKAP JABATAN MENTERI DAN ANGGOTA DPR NIH?” pada 1 Oktober 2019. Adapun, Puan Maharani sudah memberikan keterangan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). “Jadi kemarin tanggal 30 saya sudah izin pamit kepada presiden untuk mengundurkan diri sebagai PMK untuk bisa dilantik 1 Oktober ini sebagai anggota DPR,” kata Puan.
Laman petroksi[dot]blogspot[dot]com menerbitkan artikel dengan judul “Rangkap Jabatan Menteri Dan Anggota DPR, Puan: Khan Gajinya Dobel” pada tanggal 2 Oktober 2019. Dalam artikel itu menyinggung soal Puan Maharani, Ketua DPR 2019-2024 yang dikatakan belum melepas jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) meski sudah dilantik pada jabatan barunya. Pada judul tertulis pernyataan yang diklaim berasal dari Puan Maharani.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa tulisan itu berasal dari laman mojok.co yang diubah judulnya. Tulisan aslinya berjudul “PUAN MAHARANI MAU RANGKAP JABATAN MENTERI DAN ANGGOTA DPR NIH?” yang tayang pada 1 Oktober 2019.
8. Dapat Suara Terbanyak Menjadi Ketua DPR, Puan Berjanji Akan Mensejahterakan Partai

Artikel dalam petroksi[dot]blogspot[dot]com mencampurkan artikel-artikel dari media arus utama lalu memelintirnya. Melalui hasil penelusuran, Puan Maharani tidak mengeluarkan pernyataan dirinya menjadi Ketua DPR akan menyejahterakan partai.
Postingan dengan menampilkan artikel dari petroksi[dot]blogspot[dot]com berjudul “Dapat Suara Terbanyak Menjadi Ketua DPR, Puan Berjanji Akan Mensejahterakan Partai” beredar di media sosial Facebook. Postingan itu mengarah kepada laman portal dengan pemberitaan mengenai Puan Maharani yang akan menjadi Ketua DPR dan berjanji akan menyejahterakan partai politiknya, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa artikel dalam laman blog tersebut tidak benar. Sebab, isi dari artikel laman tersebut hasil tambal sulam dari berbagai portal media arus utama.
9. Kemenag: Korupsi Itu Perbedaan Dalam Mencari Rezeki, Tidak Bertentangan Dengan Syariat
Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, tidak pernah mengeluarkan pernyataan dalam artikel pada laman petroksi[dot]blogspot[dot]com. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa artikel tersebut pelintiran dari tulisan Sonia Bunga Cantika yang ada di kompasiana.com yang berjudul “Korupsi dalam Pandangan Islam.” Tulisan itu dipelintir dan disesatkan dengan penambahan-penambahan narasi dan diklaim berasal dari Menag Lukman.
Beredar postingan yang berisikan laman petroksi[dot]blogspot[dot]com dengan judul “Kemenag: Korupsi Itu Perbedaan Dalam Mencari Rezeki, Tidak Bertentangan Dengan Syariat.” Dalam laman tersebut terdapat artikel yang menyebutkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, membolehkan korupsi karena tidak bertentangan dengan syariat.
Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa isi artikel itu tidak benar berasal dari pernyataan Menag Lukman. Hasil pencarian justru mengarahkan pada artikel di kompasiana.com dengan judul “Korupsi dalam Pandangan Islam” yang ditulis oleh Sonia Bunga Cantika. Dalam artikel kompasiana tersebut, terdapat beberapa narasi yang sama dan ada pula bagian yang dipelintir.
10. Harga Semua Beras Bakal Naik, Puan Malah Salahkan Rakyat Karna Rutin Makan
Artikel yang ditayangkan oleh merdekaind[dot]blogspot[dot]com dan nadpost[dot]com dengan judul “Harga Semua Beras Bakal Naik, Puan Malah Salahkan Rakyat” merupakan pelintiran dari beberapa artikel dari media arus utama. Dalam artikel tersebut ada bagian pernyataan yang bukan berasal dari Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI), dan ada bagian pernyataannya yang dipelintir dan dilebih-lebihkan.
Artikel dengan judul “Harga Semua Beras Bakal Naik, Puan Malah Salahkan Rakyat” memberitakan pernyataan Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI), terkait kenaikan harga beras di tahun 2019. Dalam pemberitaan tersebut, berbagai pernyataan disebutkan berasal dari Puan.
Berdasarkan penelusuran, diketahui bahwa isi artikel yang tayang di merdekaind[dot]blogspot[dot]com dan nadpost[dot]com merupakan hasil daur ulang dari sejumlah artikel media arus utama. Perihal pernyataan mengenai kenaikan harga beras yang diklaim artikel sumber berasal dari Puan nyatanya bukan berasal darinya. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto. 
11. Kemendagri Telah Menolak Perpanjangan Izin FPI
Informasi yang menyebutkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menolak perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) merupakan informasi yang tidak benar. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar membantah kabar Kemendagri telah menolak perpanjangan izin FPI. “Soal berita yang tengah viral di Instagram, YouTube maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI itu tidak benar alias hoaks, karena hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi,” kata Bahtiar 
Beredar informasi bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menolak perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI). Kabar itu menyebar di media sosial Instagram dan Youtube. Dari hasil penelusuran, kabar tersebut tidak benar dan sudah dibantah oleh pihak Kemendagri. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar membantah kabar Kemendagri telah menolak perpanjangan izin FPI. Bahtiar mengatakan, izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Kemudian, FPI mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
“Soal berita yang tengah viral di Instagram, YouTube maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI itu tidak benar atau hoax, karena hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi,” kata Bahtiar. Bantahan pihak Kemendagri sudah disampaikan pada salah satu akun menyebarkan isu tersebut, yakni @Indonesiawow45. Bantahan itu dituliskan akun resmi Kemendagri, yakni @kemendagri, kepada akun tersebut dalam kolom komentarnya. Judul headline di atas tidak benar adanya. Mohon diperbaiki. Hingga saat ini, perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas FPI, masih dievaluasi oleh Kemendagri. Untuk informasi yang valid terkait Kemendagri, silakan cek di web resmi www.kemendagri.go.id 🙏,” tulis akun @kemendagri di kolom komentar postingan @Indonesiawow45.
Selain bantahan dari pihak Kemendagri, pada dasarnya ketidakbenaran isu tersebut dapat dikritisi dengan menonton penuh video yang mengangkat kabar tersebut di Youtube. Dalam video yang menampilkan isu Kemendagri telah menolak perpanjangan izin FPI, isi video dengan judul atau headline-nya tidak memiliki keterkaitan. Berdasarkan pengakuan Bahtiar, dapat dikatakan bahwa hingga hasil periksa fakta ini diturunkan, yakni pada 11 Juli 2019, pihak Kemendagri masih melakukan evaluasi terhadap FPI. Dengan demikian, klaim bahwa Kemendagri sudah menolak perpanjangan izin FPI adalah tidak benar. Oleh sebab itu, isu penolakan itu masuk kategori misleading content.
12. Imigrasi Bali Menolak dan Mendenda Mantan Miss Universe Asal Australia
Pemberitaan news.com.au yang menyebutkan pihak Imigrasi Bali menolak dan mendenda Mantan Miss Universe asal Australia, Tegan Martin (26), lantaran paspornya robek dan basah saat di Indonesia tidak benar. Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris menegaskan bahwa berita itu fitnah. “Berita itu menjadi heboh dan saya tidak mengerti. Tapi nyata-nyata saya katakan itu fitnah karena pada tanggal 16 Juni 2019, tidak ada atas nama Tegan Martin melalui data lintas kita. Karena sistem yang sudah cukup bagus yang masuk ke Indonesia akan terekam oleh data lintas kita,” kata Amran.
Portal media news.com.au memberitakan Mantan Miss Universe asal Australia, Tegan Martin (26), mendapat penolakan dan denda dari pihak Imigrasi Bali. Dalam pemberitaan itu, disertakan beberapa contoh kasus yang menimpa warga Australia selama berada di Bali. Berdasarkan hasil penelusuran, pemberitaan itu tidak benar dan mendapatkan bantahan dari pihak Imigrasi Bali. Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris menegaskan bahwa berita itu fitnah.
“Berita itu menjadi heboh dan saya tidak mengerti. Tapi nyata-nyata saya katakan itu fitnah karena pada tanggal 16 Juni 2019, tidak ada atas nama Tegan Martin melalui data lintas kita. Karena sistem yang sudah cukup bagus yang masuk ke Indonesia akan terekam oleh data lintas kita,” kata Amran. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak Imigrasi Bali, lanjut Amran, pada 16 Juni 2019 Tegan Martin berencana berangkat dari Bandara Sydney menuju Bali dengan menggunakan maskapai Jetstar. Saat Tegan cek in di bandara Sydney, dia sudah disarankan menunda keberangkatan lantaran kondisi paspor rusak yakni sobek di ujung kanan dan basah. Amran melanjutkan, Tegan berangkat ke Bali pada 17 Juni 2019 setelah paspor barunya keluar.
“Itu menurut pengakuan dari GM (General Manager) Jetstar di sini (Bali). Jadi yang bersangkutan (Tegan) menunda keberangkatan dan dimohon Paspor yang baru. Tepatnya paspor (baru) itu keluar tanggal 17 Juni 2019. Kemudian berangkat ke (Bali) dan diterima dengan normal,” jelas Amran. Selain itu, Amran juga membantah informasi yang menyebutkan Tegan didenda USD 5.000 lantaran kerusakan paspor. Menurutnya, itu tidak benar. Amran menceritakan, Tegan Martin pulang ke Australia pada Minggu (24/6). Pihak Imigrasi sempat bermaksud menanyakan maksud Tegan Martin menyebarkan informasi tidak benar. Namun, kata dia, Tegan tidak mau dipublikasikan. 
“Selanjutnya tadi malam (24/6) pukul 21.00 WITA, yang bersangkutan pulang ke negaranya. Dia (Tegan) tidak mau untuk dipublikasikan dan tidak mau direkam dan difoto,” tutupnya. Bantahan senada pun disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie. Ia membantah adanya denda USD 5.000 terhadap paspor basah mantan Miss Universe asal Australia. Menurut Ronny, kabar denda tersebut merupakan upaya penggiringan opini negatif pelayanan imigrasi di Bali. “Sehubungan dengan adanya dugaan pengenaan denda USD5000 dapat dipastikan tidak benar adanya. Jadi kemungkinan adalah upaya membangun opini negatif terhadap pelayanan imigrasi di Bali,” terang Ronny dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Ronny pun mengatakan, Tegan Martin tidak atau belum dilakukan pemeriksaan terhadap Imigrasi di Ngurah Rai, Bali. Berdasarkan data pelintasan imigrasi, Tegan masuk wilayah Indonesia pada 17 Juni 2019, pukul 21.43 WITA. “Bahwa kami tidak atau belum melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan pada saat akan keluar wilayah indonesia, sehingga dapat dipastikan tidak terjadi penolakan atau penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi),” kata Ronny. Adapun, Ronny menjelaskan, kasus penolakan terhadap paspor rusak memang pernah dialami warga negara Australia bernama Alexis Diamond Karakostas pada 10 Januari 2019. Ketika itu terjadi penolakan pendaratan Alexis oleh petugas TPI Ngurah Rai. Penolakan itu terjadi lantaran paspornya rusak signifikan.
“Adapun terkait Penolakan pendaratan oleh petugas TPI Ngurah rai pada tgl 10 januari 2019 terhadap warga negara Australia atas nama Alexis Diamond Karakostas dikarenakan terdapat kerusakan signifikan pada paspor yang bersangkutan,” tutur Ronny. Berdasarkan hal tersebut, maka pemberitaan news.com.au tersebut masuk kategori misleading content. Sebab, ada pelintiran dan framing informasi.
13. Lion Air Memiliki Utang Kepada Boeing dan Airbus Sebesar Rp614 Triliun
Informasi yang menyebutkan Lion Air memiliki utang kepada Boeing dan Airbus sebesar Rp614 triliun tidak benar. Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Informasi utang atau berpotensi utang serta akan menjadi beban pihak lain adalah tidak benar,” tegas Danang. Salah satu perusahaan maskapai penerbangan asal Indonesia, Lion Air, dikabarkan memiliki utang kepada Boeing dan Airbus hingga mencapai Rp614 triliun. Dalam narasi yang tersebar di media sosial, utang tersebut akan dibebankan kepada rakyat Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi itu tidak benar. Pihak Lion Air telah memberikan bantahan dan klarifikasinya. Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Informasi utang atau berpotensi utang serta akan menjadi beban pihak lain adalah tidak benar,” tegas Danang. Meski begitu, Danang membenarkan bila Lion Air Group tengah melakukan pemesanan armada (order) lebih dari 800 pesawat. Ia memastikan, pengadaan unit maskapai tidak dilakukan dengan cara meminjam dana.
“Pembayaran untuk seluruh armada pesawat itu dilakukan melalui berbagai macam skema,” kata Danang. Selain itu, Danang pun memastikan, pengadaan unit pesawat tidak dijamin atau menjaminkan pihak mana pun. Menurut dia, seluruh pemesanan armada telah melalui proses perumusan internal yang panjang. Karena itu, kegiatan ini bakal menjadi tanggung jawab perusahaan. Bentuk tanggung jawab perseroan adalah menjaminkan aset usahanya sendiri, termasuk pesawat yang dibeli. “Namun, apabila pesawat tersebut disewa, tidak diperlukan adanya jaminan,” ucap Danang.
Danang pun menyatakan, kondisi keuangan Lion Air dalam kondisi normal dan setiap keputusan bisnis dilakukan setelah melakukan analisis tentang prospek bisnis ke depan, termasuk rencana pengembangan bidang usaha dan rute. “Saat ini, kondisi operasional dan keuangan Lion Air dalam keadaan normal dan berjalan lancar,” lanjutnya. Berdasarkan penjelasan itu, maka dapat dikatakan bahwa informasi yang mengatakan Lion Air memiliki utang hingga Rp614 triliun tak benar. Lalu, perihal tangkapan layar atas pemberitaan dalam postingan sumber memang berasal dari portal republika.co.id dengan judul “Kemenhub Terus Pantau Kondisi Keuangan Lion Air.” Namun, isi beritanya tidak memberitakan bahwa Lion Air memiliki utang. Isi berita yang tayang pada tanggal 10 Juni 2019 itu tentang pantauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap kondisi keuangan berbagai maskapai penerbangan, salah satunya Lion Air. Berdasarkan hasil laporan 2018, beberapa maskapai penerbangan itu mengalami kerugian, termasuk Lion Air.
14. SPDP Prabowo Subianto Tersangka Makar

Informasi yang beredar mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Prabowo Subianto sebagai tersangka kasus makar tidak tepat. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menampik terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto terkait kasus makar.
Dasco juga mengatakan, SPDP yang beredar luas itu merupakan SPDP Eggy Sudjana, tersangka kasus dugaan makar. Menurut Dasco, dalam SPDP itu status Prabowo adalah terlapor bukan tersangka. “Pak Prabowo memang turut dijadikan Terlapor oleh Pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan Tersangka bahkan juga bukan saksi,” ucap Dasco.
Adapun, pihak Kepolisian sudah menarik SPDP Prabowo sebagai terlapor. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto. “Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati,” kata Argo.
15. Video Polisi Tembak Saksi Saat Rekap Pleno KPU
Narasi pada video tersebut tidak benar. Sebab, pada peristiwa sebenarnya yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada tanggal 7 Mei 2019. Saat peristiwa itu terjadi, pihak kepolisian hanya memberikan tembakan peringatan lantaran terjadi kericuhan yang dipicu pihak caleg dan saksi Partai Golkar dan Partai NasDem. Polisi pun akhirnya menembakkan gas air mata ketika kericuhan menjalar ke luar ruangan rekapitulasi pleno KPU yang sudah disesaki para simpatisan caleg. Jadi, tidak benar polisi menembak saksi.
Video yang mempertontonkan kericuhan terjadi di sebuah ruangan dengan penuh kotak suara berlabelkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di video tersebut terdengar suara tembakan yang kemudian orang-orang berlarian. Dalam postingan video itu pun diberi narasi yang menyebutkan telah terjadi penembakan oleh polisi kepada saksi saat rekap pleno KPU. Pada narasi, tidak disebutkan di mana lokasi rekapitulasi pleno KPU yang ada dalam video tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata video itu merupakan peristiwa kericuhan saat rapat pleno rekapitulasi suara di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Anggota KPU Sumsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Amrah Muslimin mengatakan, video kericuhan itu terjadi saat rapat pleno di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Selasa (7/5/2019).
Kericuhan terjadi lantaran salah seorang saksi dari salah satu partai melakukan protes terkait adanya DA1 yang ditemukan dalam kondisi banyak coretan tipe-x. Karena kejadian tersebut, saksi dari parpol itu mengamuk dan meminta untuk dilakukan penghitungan dengan membuka kotak suara. Bawaslu pun menyarankan agar penghitungan untuk caleg di Kabupaten Empat Lawang dilakukan di kantor KPU Sumsel. “Sebenarnya tidak masalah untuk penghapusan dengan tipe-x sepanjang itu diketahui para saksi,” kata Amrah. Amrah mengakui bahwa sumber daya manusia (SDM) KPU di Kabupaten memang masih banyak yang minim pengetahuan soal penyelenggaran sehingga sering terjadi kericuhan. “Kita memahami betul SDM di daerah itu berbeda-beda, penyelenggara kami banyak kendala kami akui. Tapi apabila disepakati saksi (coretan tipe-x), maka plano DA1 sah. Itu adalah DA1 asli yang dikeluarkan KPU,” ujarnya.
Soal rapat pleno yang dilakukan di gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang, diungkapan Amrah,  bahwa hal tersebut terjadi karena keterbatasan tempat di kantor KPU sehingga menggunakan gedung tersebut. Selain Amrah, Kapolres Empat Lawang Ajun Komisaris Besar Eko Yudi Karyanto pun memberikan kronologis kejadian kericuhan tersebut. Ia menyatakan, situasi mulai tidak kondusif saat ada dua orang caleg, yakni Raka Warsih dari Partai Golkar dan Suprianto dari Partai NasDem tidak terima dengan perbedaan hasil pada DA 1 hologram untuk surat suara pileg DPRD Kabupaten. Hujan interupsi pun mewarnai rapat pleno, dan saksi Partai Golkar dan NasDem mendesak KPU untuk membuka C1 plano, namun pihak KPU dan Bawaslu malah memperdebatkan aturan. KPU hanya bersedia membuka DA 1 dan enggan membuka C1 plano dengan alasan ada tahapan selanjutnya. Selain itu DA 1 plano untuk PAN dan Hanura penuh coretan putih sehingga massa pun semakin memanas.
Keributan tak terelakkan saat caleg yang bersangkutan menggebrak meja dan di luar ruang rapat massa memaksa masuk serta melakukan pelemparan sehingga aparat kepolisian terpaksa melepaskan tembakan peringatan. “Keributan di dalam ruangan akhirnya berdampak pada mulai parahnya massa pendukung di luar ruangan. Mereka mendobrak pagar tapi dihalau petugas dan melepaskan tembakan peringatan. Massa mulai melempar batu ke arah petugas,” ujar Kapolres Eko Yudi. Situasi semakin tidak terkendali, lanjut Kapolres, pihak kepolisian kemudian mengamankan para komisioner KPU untuk meninggalkan lokasi rapat ke tempat yang aman. Sementara kepolisian berupaya menenangkan amukan massa. “Kerusuhan itu berlangsung sekitar 20 menit. Setelah kita berkoordinasi dengan caleg dan perwakilan partai, massa pun tenang dan membubarkan diri hingga situasi kondusif. Tidak ada korban luka dari petugas maupun massa,” katanya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa pada kericuhan rapat pleno rekapitulasi suara Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan tidak terjadi penembakan pihak kepolisian kepada saksi. Hal yang terjadi sebenarnya ialah hanya tembakan peringatan di dalam ruangan agar menenangkan para saksi dan caleg dari Partai Golkar dan Partai NasDem yang tengah memanas. Adapun, tembakan gas air mata dilakukan di luar ruangan pasca massa simpatisan caleg merangsek masuk ke dalam Gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang. Dari peristiwa itu, tidak ada korban luka dari pihak petugas maupun massa yang merangsek masuk ke Gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang. Atas dasar itulah, narasi pada postingan tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya dalam video. Oleh sebab itu, postingan sumber masuk kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. Hal itu dikarenakan terjadi framing seolah-olah pihak kepolisian melakukan penembakan kepada saksi secara langsung.
16. Ketua KPUD Bekasi Meninggal Dunia
Informasi yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bekasi meninggal dunia tersebar di media sosial Facebook. Pada narasi yang tersebar, dikatakan bahwa Ketua KPUD Bekasi meninggal saat melakukan proses Rapat Pleno Rekapitulasi Suara. Narasi itu disertai dengan sejumlah foto-foto dan tangkapan layar cuitan akun @mbakyuevi_N51.
Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi itu tidak benar. Sebab, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah menegaskan bahwa kabar yang menyebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin meninggal dunia saat rapat pleno adalah hoaks atau tidak benar. Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi di Cikarang, Rabu mengatakan, saat ini Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu dalam kondisi sehat. “Beliau sehat dan sekarang sudah dipindahkan ke ruang perawatan. Saat ini teman-teman dari KPU dan Bawaslu juga sedang membesuk beliau,” ungkap Akbar.
Akbar meminta kepada masyarakat untuk meneliti dan mencermati setiap berita yang beredar. Ia yakin masyarakat sudah semakin cerdas. “Kabar hoaks seperti ini harus lebih teliti lagi, jangan mudah percaya isi berita yang belum tentu kebenarannya,” ucapnya. Ia pun mengaku, kondisi kesehatan Jajang belakangan memang memburuk dan puncaknya terjadi saat pleno penghitungan suara di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rangas Bandung, Kecamatan Kedungwaringin, semalam (8/5). “Sekitar pukul 19.00 tadi malam beliau pingsan dan langsung dilarikan ke RSUD Cibitung,” katanya.
Akbar mengatakan, berdasarkan cerita yang disampaikan Jajang kepadanya, Ketua KPUD ini mengaku kalau kurang istirahat. Dari hari pertama pelaksanaan pleno hingga hari keempat, ia selalu pulang ke rumah pada pukul 06.00 dan kembali lagi ke kantor pada pukul 09.00 WIB. “Dan semalam sebelum magrib semakin terlihat bahwa kondisi beliau sangat lemah, terlihat dari raut wajahnya yang pucat,” ungkapnya. Akbar kembali menjelaskan, setelah mendapatkan perawatan dari pihak rumah sakit, saat ini kondisi Ketua KPUD Kabupaten Bekasi itu berangsur-angsur membaik. Namun, Jajang memerlukan istirahat cukup agar dapat pulih kembali secepatnya.
“Kita doakan bersama agar beliau lekas sembuh. Saat ini posisinya masih di rumah sakit, belum diperbolehkan pulanf karena harus istirahat penuh selama masa pemulihan,” tegas Akbar. Dari klarifikasi tersebut sudah jelas bahwa kabar mengenai meninggalnya Ketua KPUD Bekasi tidak benar. Lalu, terkait tangkapan layar akun Twitter @mbakyuevi_N51 yang digunakan sejumlah postingan sumber sebagai bagian dari foto postingan juga tidak ada hubungannya dengan peristiwa sakitnya Ketua KPUD Bekasi. Dilihat dari profil akun tersebut, tidak ada yang mengaitkan pemilik akun dengan Ketua KPUD Bekasi.
Adapun, akun tersebut hanya menuliskan cuitan tentang cerita ayahnya, dikatakan sebagai petugas KPPS yang meninggal dalam tugasnya. Cuitan itu tentang ayahnya meninggal muncul sejak tanggal 3 Mei 2019. Ia memulai cuitan itu dengan postingan berita dari Kompas dengan judul “Keluarga KPPS yang Meninggal Minta Pelaksanaan Pemilu Dievaluasi” yang ternyata artikelnya berisikan tentang kabar meninggalnya ayah pemilik akun tersebut, yakni Erwiyati. 
17. Erdogan Tidak Pernah Akui Kemenangan Jokowi
Artikel dalam laman daring aljazera.online yang berjudul “Info Dari Turki: Erdogan Tidak Pernah Akui Kemenangan Jokowi” merupakan pelintiran dari artikel detik.com berjudul “Sudah 21 Kepala Negara Ucap Selamat ke Jokowi, Erdogan Juga akan Telepon.” Dalam artikel di laman aljazera.online menambahkan opini berdasarkan komentar akun @hasmi_bakhtiar di Twitter. Laman daring aljazera.online menaikan sebuah artikel berjudul berjudul “Info Dari Turki: Erdogan Tidak Pernah Akui Kemenangan Jokowi” pada 20 April 2019. Dalam artikel tersebut dituliskan sejumlah kepala negara sudah memberikan selamat kepada Calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo.
Namun, di akhir artikel terdapat informasi bahwa Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, menolak dan tidak mengucapkan selamat atas kemenangan Jokowi pada Pemilu 2019 berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa artikel tersebut memelintir artikel berita dari laman detik.com yang berjudul “Sudah 21 Kepala Negara Ucap Selamat ke Jokowi, Erdogan Juga akan Telepon.” Perbedaan antara artikel tersebut dengan detik.com ada pada bagian akhir.
Pada artikel aljazera.online menyertakan komentar seorang pengguna akun Twitter @hasmi_bakhtiar yang mengaku memiliki info langsung dari Turki kalau Erdogan tidak pernah mengakui kemenangan Jokowi. 
18. Mesut Ozil Sindir Indonesia dan Wapresnya Perihal Uighur
Mesut Ozil tidak menyinggung soal Indonesia ataupun Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam cuitan di Twitternya (@MezutOzil1088) atau unggahan di Instagramnya (@m10_official). Hal yang benar ialah Ozil mengkritik Pemerintah China dan negara-negara Muslim secara umum. Artikel dari tarbiyah[dot]net hanya memadumadankan pernyataan Ozil dengan pernyataan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi. Adapun, Adhie-lah yang mengaitkan konteks pernyataan Ozil dengan Indonesia dan Wapres Ma’ruf Amin dalam cuitannya di @AdhieMassardi.
Beredar postingan yang menyebutkan Mesut Ozil, Pesepakbola asal Jerman, telah menyindir Indonesia dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin perihal kasus Uighur. Postingan itu berasal dari portal tarbiyah[dot]net. Melalui judul artikelnya, yakni ‘Mesut Ozil Sindir Indonesia yang Mayoritas Muslim dan Wapresnya Ulama,’ terseru Ozil menyindir Indonesia dan Wapres Ma’ruf Amin.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa klaim postingan dan judul artikel tersebut tidak tepat. Sebab pada isi artikelnya lebih banyak memuat pernyataan dari Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi. 
19. Missed Call Dari Nomor Luar Negeri yang Dapat Menyalin Daftar Kontak, Mengakses SIM Card, dan Menjebol Data Bank
Pesan berantai yang beredar merupakan hoaks lama bersemi kembali (HLBK). Informasi dalam pesan berantai itu sudah pernah beredar sejak tahun 2012 dan 2017. Nomor telepon luar negeri itu bila ditelepon kembali akan membuat nomor ponsel terdaftar dalam sebuah layanan premium yang akan menguras pulsa. Disarankan untuk tidak menelepon nomor-nomor yang ada dalam pesan. Beredar pesan berantai yang berisikan imbauan mengenai missed call dari nomor luar negeri. Dalam pesan tersebut dikatakan bahwa missed call dari nomor luar negeri itu merupakan upaya penjahat untuk mencuri data ponsel dengan cara menerima atau menelepon kembali nomor tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa konten informasi di dalamnya merupakan hoaks lama bersemi kembali (HLBK). Fakta sebenarnya ialah nomor telepon yang melakukan missed call tersebut tidak menyedot data pribadi ataupun data bank, melainkan mendaftarkan nomor ponsel ke sebuah layanan premium. Layanan premium tersebut menyebabkan pulsa akan tersedot terus. Isu tersebut sudah diperiksa faktanya oleh Snopes.com (portal pemeriksa fakta dari Amerika Serikat) pada tahun 2012 dan Hoax-slayer.net (portal pemeriksa fakta dari Australia) pada tahun 2017. 
20. Mencantumkan website perusahaan besar yang lagi-lagi gratisan, atau bahkan nggak ada sama-sekali
Para penipu kerap mencantumkan website dengan CMS weeblywordpress.com, blogspot.com atau blog gratisan lainnya sebagai alamat website perusahaan abal-abalnya. Biar lebih meyakinkan, nggak jarang mereka mencatut nama perusahaan besar juga. Memang, perusahaan besar biasanya mempunyai situs resmi atau media sosial yang menjelaskan profil dan kegiatan perusahaan tersebut. Namun, kebanyakan situsnya menggunakan akhiran .go.id, ac.id, .or.id dan .co.id. Lagipula, perusahaan besar biasanya memiliki recruitment center sendiri secara online. Misalnya saja, Pertamina memiliki http://recruitment.pertamina.com dan tidak ada rekrutmen lain di luar itu.
Demikian isu-isu tentang kejahatan teknologi informasi Misleading Content (Konten Menyesatkan) yang kami jabarkan kurang lebihya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan terima kasih telah berkunjung di Blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 
Sumber :